Senin, 24 Oktober 2011

Pedoman Umum LM3

Pedoman Umum LM3

Program pengembangan agribisnis melalui Lembaga Mandiri yang Mengakar di  Masyarakat (LM3) merupakan salah satu pilar utama pemberdayaan masyarakat yang dirancang dalam rangka menggerakkan perekonomian perdesaan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan kesempatan berusaha di perdesaan.

Program ini dimaksudkan agar LM3 dapat ikut berperan sebagai agen pembangunan di perdesaan, khususnya di bidang agribisnis dan mampu menerapkan prinsip-prinsip agribisnis dalam usahanya. Dengan peran tersebut, diharapkan produksi, produktivitas, kualitas dan nilai tambah produk LM3 dan masyarakat di sekitarnya dapat ditingkatkan. Disamping itu LM3, juga diharapkan dapat berfungi sebagai mitra Departemen Pertanian, yang secara bersama-sama dengan masyarakat mampu mengelola dan memanfaatkan seluruh sumberdaya yang ada dalam mendorong aktivitas ekonomi perdesaan melalui pembangunan pertanian.

Pedoman Umum Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis di LM3 yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13/Permentan/OT.140/02/2009 ini dimaksudkan sebagai payung hukum dalam menyamakan pemahaman dan gerak langkah pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3, sehingga fasilitasi yang dilakukan baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dapat mencapai sasaran.

Pedoman umum ini memuat garis besar norma atau prinsip dasar dan mekanisme upaya pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3. Oleh karena itu, Pedoman Umum ini perlu dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan oleh masing-masing Direktorat Jenderal teknis yang memuat lebih rinci pengembangan komoditas yang diusahakan.

LM3 - Lembaga Mandiri Yang Mengakar di Masyarkat

Lembaga Mandiri Yang Mengakar di Masyarkat (LM3)

Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat

Lembaga Mandiri Mengakar di Masyarakat (LM3) adalah lembaga mendiri yang tumbuh dan berkembang di masyarat dengan kegiatan peningkatan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program pegembangan LM3 adalah suatu upaya pemberdayaan SDM dan penguatan kelembagaan, khususnya kelembagaan keagamaan (pesantren, greja, pura, dll) di bidang usaha agribisnis yang berada di LM3. Program ini mulai dikelola oleh BPSDMP pada tahun 2006.

Persyaratan yang harus dimiliki LM3 terpilih untuk mendapat mengikuti program ini adalah memiliki potensi sumberdaya yang mengdukung, sudah memiliki embrio usaha agribisnis dan mempunyai kemauan untuk mengembangkan agribisnis. Melalui program pengembangan LM3 ini, diharapkan akan tumbuh usaha agribisnis yang berdaya saing di LM3 sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar lokasi LM3.

Output
yang diharapkan dari pelaksanaan program ini adalah :
1.
tumbuhnya kesadaran LM3 dalam pengembangan usaha agribisnis di lembaganya
2.
dimanfaatkannya lahan/sumberdaya alam bagi peningkatan usaha dan pendapatan
3.
tumbuhnya kepedulian untuk mengembangkan usaha agribisnis pada masyarakat di sekitar wilayah LM3
4.
tersusunnya desain metodologi untuk pengembangan usaha agribisnis LM3


Indikator keberhasilan program ini meliputi:
1.
Peningkatan usaha agribisnis di LM3
2.
Peningkatan kelembagaan ekonomi di LM3
3.
Peningkatan jejaring kerjasama usaha antar LM3 dan stakeholder lainnya
4.
Peningkatan peran masyarakat di sekitara LM3 dalam pengembangan agribisnis
5.
Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat

Ruang lingkup kegiatan LM3 mencakup identifikasi dan seleksi LM3, pemberdayaan SDM, penguatan kelembagaan usaha LM3, pengembangan LM3 model, pengembangan jejaring kerjasama (silahturahmi nasional), pembinaan, koordinasi, supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Pemberdayaan SDM Lm3 dilakukan untuk meningkatkan kemampuan, kapasitas dan wawasan SDM pengelola LM3 melalui kegiatan-kegiatan pelatihan, magang, sekolah lapang, studi banding dan pendampingan. Materi pemberdayaan SDM LM3 meliputi kewirausahaan (entrepreneurship), administrasi dan manajemen (perencanaan, produksi dan pemasaran), serta teknis pertanian.

Penguatan kelembagaan usaha LM3 dilakukan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan usaha LM3 melalui inkubasi usaha, dan pengembangan jenjang kerjasama (silaturahmi nasional). Tahap awal kegiatan ini dilakukan dengan pengembangan LM3 model kedalam 3 jenis model, yaitu :
 
1.
LM3 Model untuk pengembangan SDM Pertanian yang difasilitasi agar dapat menjadi teladan dan menjadi pusat informasi dan pembelajaran dalam pengembangan agribisnis bagi LM3 lain dan masyarakat sekitarnya
2.
LM3 Model usah agribisnis yang difasilitasi bantuan sarana prasarana usaha agribisnis dan pemberdayaan SDM serta penguatan kelembagaan usaha LM3
3.
LM3 Model usaha agribisnis perkebunan yang difasilitasi bantuan sarana prasarana usaha agribisnis (usaha perkebunan) dan pemberdayaan SDM seta pwnguatan kelembagaan usaha LM3

JUKLAK LM3 2010

Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK LM3 2010)

Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) tahun 2010 digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bantuan sosial penguatan modal usaha yang dituangkan dalam RUK. Juklak ini merupakan penjabaran dari Pedoman Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 tahun 2010 khususnya bidang penanganan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.

Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) ini merupakan pedoman yang mengatur mekanisme seleksi dan pelaporan bagi LM3, Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Kabupaten/Kota, Tim Pembina Provinsi dan Tim Pusat dalam melaksanakan program LM3 bidang pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian serta dapat mempertanggungjawabkan anggaran secara benar, tertib, efektif dan efisien, sehingga dapat membantu memperlancar pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada satuan kerja Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun Anggaran 2010.

Prosedur Pendaftaran LM3

Prosedur Pendaftaran

Pendaftaran LM3 untuk Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (Ditjen PPHP) dilakukan secara langsung di tujukan ke Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dengan dialamatkan ke Sekretariat LM3 Ditjen PPHP dengan alamat :

Sekretariat LM3 Ditjen PPHP
Departemen Pertanian RI
Gedung D, Lantai 2
Jl. Harsono RM No. 3, Ragunan - Pasar Minggu
Jakarta Selatan

dengan melampirkan berkas kelengkapan berupa :


 1.
Proposal Pengajuan Bantuan Dana yang dilengkapi dengan RAB
 2.
Akta Notaris Pendirian Lembaga atau Pengesahan dari Departemen Hukum & HAM
 3.
Rekomendasi dari Dinas Kabupaten yang membidangi usaha (Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dll)


                                                                                             Sekretariat LM3 Ditjen PPHP

LM3

Seputar LM3

Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) merupakan lembaga mandiri yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kegiatan meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam kategori LM3 antara lain Pondok Pesantren, Seminari, Paroki dan Gereja, Pasraman, Vihara, Subak dll.
Merupakan lembaga mandiri yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kegiatan meningkatkan gerakan moral melalui kegiatan pendidikan dan keterampilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam kategori LM3 antara lain Pondok Pesantren, Seminari, Paroki dan Gereja, Pasraman, Vihara, Subak dll.


SEJARAH
Sejarah sentuhan Departemen Pertanian terhadap LM3 berawal pada tahun 1991 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Agama No. 346/1991 dan No. 94/1991. Mulanya LM3 yang difasilitasi adalah lembaga-lembaga Pondok Pesantren, dengan sasaran berkembangnya usaha agribisnis di masing-masing pondok pesantren.
Pembinaan LM3 oleh Departemen Pertanian lebih dikembangkan lagi sejak tahun 1997, yaitu dengan diterbitkannya Surat Menteri Dalam Negeri No. 412.25/1141/PMD tangal 21 Oktober 1996 dan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 555/Kpts/OT.210/6/97 serta Surat Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian No. RC.220/720/B/VI/1998 tentang Pengembangan Agribisnis LM3.
LM3 terpilih yang akan menjadi sasaran peserta pemberdayan dan pengembangan usaha adalah LM3 berbasis keagamaan dan berwawasan agribisnis yang mempunyai kendala permodalan untuk menjalankan usahanya dibidang pertanian. Guna memperoleh manfaat secara luas, maka penetapan LM3 terpilih berdasarkan atas beberapa kriteria, yaitu: 
  1. Kriteria umum
  2. Kriteria administrasi
  3. Kriteria teknis serta
  4. Kriteria kompetensi.
Penetapan LM3 terpilih melalui proses pemilihan yang dilakukan oleh Dinas lingkup Pertanian terkait Kabupaten/Kota, BBDA/BDA, Tim Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha LM3 Pusat serta KPA. Proses pemilihan dilakukan secara transparan atas dasar hasil identifikasi yang berpedoman pada kriteria yang ditetapkan, hasil kajian lapang dan proposal/ rencana usaha LM3.
Kriteria Umum LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha sebegai berikut :
  1. LM3 yang periah mendapat bantuan usaha agribisnis
  2. LM3 yang belum pernah mendapat bantuan usaha agribisnis
  3. LM3 yang merencanakan mengembangkan usaha agribisnis dan layak secara teknis, sosial serta ekonomis
  4. LM3 akan dikembangkan di 33 propinsi dan menca,kup semua agama.
Kriteria Administrasi LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis antara lain:
  1. Mempunyai akta pendirian
  2. Mempunyai rekening LM3 tersendiri
  3. Mempunyai nama dan alamat yang jelas.
  4. Diusulkan dan disetujui oleh Pemerintah Daerah (Propinsi/kabupaten/Kota )
  5. Mempunyai proposal/kelayakan usaha, Rencana Usaha LM3, Perjanjian Kerjasama KPA dan LM3
Kriteria Teknis LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis sebagai berikut :
  1. Mempunyai bidang usaha agribisnis
  2. Mempunyai lahan usaha yang layak untuk pengembangan agribisnis
  3. Kelayakan usaha
  4. Jumlah santi/siswa/anggota/warga binaan lebih dari 100 orang
  5. Memiliki modal usaha, sarana/prasarana dan jejaring kerjasama dengan masyarakat sekitar.
  6. Memiliki SDM yang menangani agribisnis
Kriteria Kompetensi LM3 terpilih program pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis sebagai berikut :
  1. Mempunyai unit usaha agribisnis atau berminat untuk mengembangkan usaha agribisnis;
  2. Mempunyai kompetensi untuk menerima dan mengembangkan inovasi dan IPTEK;
  3. Memiliki wawasan dan pengetahuan tentang agribisnis;
  4. Memiliki tanggung jawab terhadap keberhasilan program;
  5. Memiliki kemampuan berbisnis/berusaha

Jumat, 21 Oktober 2011


RMJYAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ASSALAFIYAH


المعهد روضة المتعلمين الاسلامى



PONDOK PESANTREN RAUDLATUL MUTA’ALLIMIN
Jungklang Rt. 12 RW. 04 Desa Mulyasari Kecamatan Binong Subang 41253 ' 081324936543





Nomor        : 027/LM3-RMJ/VI/2011                                                     Binong, 8 Juni 2011.
Lampiran    :                                                                           1 (satu) berkas.
Perihal        :                                                                           Permohonan Bantuan.

Kepada
Yth. Bapak Menakertrans RI
Cq. Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI
Di
          Jakarta

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Teriring ucapan salam dan doa semoga bapak dan kita semua senantiasa dalam limpahan rahmat dan maghfiroh Allah Swt.
Selanjutnya kami sampaikan bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat khususnya para peternak, kami bermaksud menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan pengolahan limbah ternak menjadi Biogas” yang diperkirakan akan menghabiskan dana sebesar  Rp. 40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah).
Maka dengan ini kami mengajukan permohonan kerjasama bapak dalam merealisasikan maksud tersebut di atas.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini pula kami lampirkan proposal dan data lainnya.
Demikian, atas perkenan bapak mengabulkan permohonan kami diucapkan banyak terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
                                                                                            
                                                                                             Binong,  8 Juni 2011.
umam.jpgMengetahui.                                                          Ketua,
Ketua Yayasan Assalafiyah,

                                                                             



NASIHUL UMAM, S.Ag.                                   K. BASUNI
Kades1.jpg
Mengetahui :

                     Kepala Desa Mulyasari,                                        Camat Binong,
                    



                     KASAN, A.MaPd                                                Drs. H. IDA SUDAYAT, M.Si
                                                                                                   NIP. 19610906 198603 1 018


PROPOSAL
PELATIHAN PENGOLAHAN LIMBAH TERNAK MENJADI BIOGAS


A.    Latar Belakang.

Limbah sebagai sisa-sisa produksi yang tidak terpakai keberadaannya saat ini masih menjadi biang permasalahan. Berbagai macam bentuk limbah yang dihasilkan baik berupa cair, padat, maupun gas belum ditangani secara baik sehingga limbah yang seharusnya didaur ulang telah menjadi sumber pencemaran. Limbah tidak hanya dihasilkan dari dunia industri saja melainkan juga dari sektor pertanian.
Pesatnya pembangunan pertanian dalam rangka pengembangan agribisnis dan agroindustri yang berkesinambungan ini telah mendorong pertumbuhan sektor pertanian tetap terjadi peningkatan. Begitu pula halnya yang terjadi pada subsektor peternakan, meskipun saat ini Indonesia tengah menghadapi krisis, peternakan Indonesia masih tetap eksis bahkan menunjukkan peningkatan.
Peningkatan produksi yang didorong untuk memenuhi permintaan dalam maupun luar negeri memang memberikan keuntungan dan sangat diharapkan. Namun disisi lain, peningkatan produksi ternak secara tidak langsung tersebut juga menimbulkan ekses (dampak) negatif. Diantaranya adalah limbah yang dihasilkan dari ternak itu sendiri. Disadari atau tidak, limbah peternakan ini selain mengganggu lingkungan sekitar, juga dapat menimbulkan bibit penyakit bagi manusia.
Saat ini masyarakat masih kurang menyadari akan pentingnya upaya pengelolaan limbah peternakan yang dihasilkan sehingga terkesan tidak mau tahu. Kalaupun ada pihak yang berupaya menanganinya akan menjadi kurang efektif karena tidak mendapat dukungan dari pihak lain. Melihat kenyataan seperti itu timbullah suatu pertanyaan, bagaimana caranya mengelola limbah ternak agar selain tidak merusak lingkungan juga dapat memberikan keuntungan bagi sektor lain .    
Limbah peternakan khususnya ternak sapi merupakan bahan buangan dari usaha peternakan sapi yang selama ini juga menjadi salah satu sumber masalah dalam kehidupan manusia sebagai penyebab menurunnya mutu lingkungan melalui pencemaran lingkungan, menggangu kesehatan manusia dan juga sebagai salah satu penyumbang emisi gas efek rumah kaca. Pada umumnya limbah peternakan hanya digunakan untuk pembuatan pupuk organik. Untuk itu sudah selayaknya perlu adanya usaha pengolahan limbah peternakan menjadi suatu produk yang bisa dimanfaatkan manusia dan bersifat ramah lingkungan.
Pengolahan limbah peternakan melalui proses anaerob atau fermentasi perlu digalakkan karena dapat menghasilkan biogas yang menjadi salah satu jenis bioenergi. Pengolahan limbah peternakan menjadi biogas ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak yang mahal dan terbatas, mengurangi pencemaran lingkungan dan menjadikan peluang usaha bagi peternak karena produknya terutama pupuk kandang banyak dibutuhkan masyarakat.
Adanya penggantian bahan bakar minyak ke gas, maka diperlukan gas yang lebih banyak. Karena persediaan minyak tanah semakin menipis dan harganya mahal, masyarakat banyak menggunakan kompor gas, oleh karna itu gas semakin banyak diperlukan. Dengan itu muncullah ide-ide atau alternatif-alternatif lainnya guna mencukupi kebutuhan akan gas. Untuk itu kita dapat melakukan usaha seperti pengelolaan lingkungan hidup salah satunya yaitu,dengan pengelolaan limbah ternak menjadi biogas. Dimana pada saat ini biogas sangat diperlukan bagi masyarakat.
Biogas sebagai salah satu sumber energi yang dapat diperbaharui dapat menjawab kebutuhan akan energi sekaligus menyediakan kebutuhan hara tanah dari pupuk cair dan padat yang merupakan hasil sampingannya serta mengurangi efek rumah kaca. Pemanfaatan biogas sebagai sumber energi alternatif dapat mengurangi penggunaan kayu bakar. Dengan demikian dapat mengurangi usaha penebangan hutan, sehingga ekosistem hutan terjaga. Biogas menghasilkan api biru yang bersih dan tidak menghasilkan asap.
Energi biogas sangat potensial untuk dikembangkan kerena produksi biogas peternakan ditunjang oleh kondisi yang kondusif dari perkembangkan dunia peternakan sapi di Indonesia saat ini. Disamping itu, kenaikan tarif listrik, kenaikan harga LPG (Liquefied Petroleum Gas), premium, minyak tanah, minyak solar, minyak diesel dan minyak bakar telah mendorong pengembangan sumber energi elternatif yang murah, berkelanjutan dan ramah lingkungan.


B.     Bentuk Kegiatan.

Bentuk Kegiatan yang akan kami laksanakan adalah pelatihan Pengolahan Limbah Ternak Menjadi Biogas.

C.    Tujuan Pelatihan.

Tujuan Umum :
1.   Meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan
2.   Mempererat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah
3.   Menyebarkan Dakwah Islamiyah
4.   Turut serta dalam Mencerdaskan kehidupan bangsa
5.   Meningkatkan Pendidikan Masyarakat
6.   Meningkatkan Pengetahuan dan Keterampilan Masyarakat
7.   Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Tujuan Khusus :
1.      Pembekalan bagi masyarakat kelompok peternak untuk penguatan usaha dan pengembangan ekonomi mikro.
2.      Mencari terobosan baru dalam menghasilkan energi alternatif yang jauh lebih murah ketimbang minyak dan gas.
3.      Menerapkan pola peternakan yang ramah lingkungan.

D.   Dasar Pelaksanaan.

1.      UUD 45 ( pasal 27 ayat 2 )
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan;
3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara;
4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004, Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009, Tentang peternakan dan Kesehatan Hewan;
6.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2004, Tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002, Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
8.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007, Tentang Perubahan Ketujuh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 dan Nomor 85 Tahun 2006, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9.      Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PKUK.06/2005, tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
10.  Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per.24/PB/2006, Tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga;
11.  Peraturan MenteriTenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.33.A/MEN/XII/2006 Tentang Sistem Pelaporan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
12.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI Nomor: 148/Men/2001 Tentang Penggunaan Dan Pengembangan Keahlian Dan Ketrampilan Tenaga Kerja Indonesia;
13.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.08/MEN/I/2005, Tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
14.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.47/MEN/II/2005, Tanggal 24 Pebruari 2005 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dalam daftar isian pelaksanaan anggaran;
15.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor : KEP.5/MEN/V/2007 Tentang Organsasi Dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja Dan Transmirasi Republik Indonesia.
16.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor : 122/MEN/V/2007 Tentang Kriteria Penilaian dan Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial Bidang Ketenaga Kerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2008
17.  Akta Notaris No. 06 tanggal 15 Maret 1998 Notaris Adam Kasdarmadji SH.;
18.  Keputusan Kakandepag Subang No. Kd.10.13/6/PP.00.7/260/2009.

E.    Anggaran Biaya.

Kegiatan tersebut diperkirakan akan menhabiskan dana sebesar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh Juta Rupiah) yang diharapkan keseluruhan dibiayai dari bantuan program Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI tahun 2011.
Rencana anggaran selengkapnya terlampir.

F.     Kepanitiaan.

Pengarah dan Pembina      : KaDisnakertrans Kabupaten Subang
                                                KaDisternak Kabupaten Subang
                                                Ketua Yayasan Assalafiyah
                                               
Penanggung jawab              :
Ketua                                    :       K. Basuni
Sekretaris                             :       Lukmanul Hakim
Bendahara                            :       Holisatunisa, S.Ag
Anggota                               : Ubaidillah
                                                Syadili
                                                Deden Suharyo, SE


G.   Peserta.

Peserta kegiatan tersebut akan diikuti oleh 20 (dua puluh) orang peternak dan pengurus kelompok ternak yang ada di desa Mulyasari kecamatan Binong kabupaten Subang.
 

H.   Penutup.

Demikian proposal ini kami buat untuk dijadikan sebagai bahan acuan bagi pihak yang berkepentingan dan dengan satu harapan semoga kegiatan tersebut terlaksana dengan baik tanpa ada rintangan yang berarti.


                                                                                             Binong,  8 Juni 2011.
umam.jpgMengetahui.                                                          Ketua,
Ketua Yayasan Assalafiyah,

                                                                             



NASIHUL UMAM, S.Ag.                                   K. BASUNI
Kades1.jpg
Mengetahui :

                     Kepala Desa Mulyasari,                                        Camat Binong,
                    



                     KASAN, A.MaPd                                                Drs. H. IDA SUDAYAT, M.Si
                                                                                                   NIP. 19610906 198603 1 018

















RENCANA ANGGARAN
KEGIATAN PELATIHAN PENGOLAHAN LIMBAH TERNAK MENJADI BIOGAS

No
Uraian
Volume
Satuan
Total
( Rp)
A
Belanja Honor Tidak Tetap









1
Honor Pengarah
1
Org
x
1
Kgt
1
OK
250.000
250.000
2
Honor Pembina
1
Org
x
1
Kgt
1
OK
250.000
250.000
3
Honor Penanggung Jawab
1
Org
x
1
Kgt
1
OK
200.000
200.000
4
Honor Penyelenggara/Sekretariat
2
Org
x
1
Kgt
2
OK
150.000
300.000
5
Honor Instruktur
8
JPL
x
8
Hari
64
JPL
100.000
6.400.000
6
Uang Saku Peserta
20
Org
x
8
Hari
160
OH
50.000
8.000.000

Sub Jumlah








15.400.000
B
Belanja Bahan ATK dll










Kertas HVS Sidu





2
 Rim
45.000
90.000

Map File





5
 Bh
7.000
35.000

Amplop





1
 Pak
10.000
10.000

Spidol White Board





5
 Bh
8.000
40.000

Tinta Data Print





5
 Bh
25.000
125.000

Staplers





2
 Bh
15.000
30.000

Stampad





1
 Bh
15.000
15.000

Ballpoint





5
 Bh
4.000
20.000

Plasdisk





1
Unit
200.000
200.000

Pengadaan Buku Panduan/Modul





20
Eks
20.000
400.000

Blocknote





20
Eks
10.000
200.000

Ballpoint





20
Eks
3.000
60.000

Tas Peserta





20
Buah
30.000
600.000

Sewa peralatan





1
Keg
375.000
375.000

Dokumentasi





1
Keg
400.000
400.000

Sub Jumlah








2.600.000
C
Belanja Barang Non Operasional Lainnya









1
Sarana Usaha










Alat Biogas
2
Klm
x
1
Unit
2
Unit
8.500.000
17.000.000
2
Fasilitasi Kelompok Usaha Mandiri










Pipa PVC dan Selang





2
Unit
1.000.000
2.000.000

Sub Jumlah








19.000.000











D
Belanja Perjalanan Lainnya









1
Transport Konsultasi Ke Jakarta
1
Org
x
1
Trip
1
PKT
2.000.000
2.000.000
2
Transport Lokal
4
OT
x
5
Trip
20
OT
50.000
1.000.000

Sub Jumlah








3.000.000

Total Jumlah





1 PKT
40.000.000
umam.jpg                                                                                            
                                                                                             Binong,  8 Juni 2011.
Mengetahui.                                                                                  Ketua,
Ketua Yayasan Assalafiyah,

                                                                                                       



NASIHUL UMAM, S.Ag.                                                          K. BASUNI      

                                                                                            

PESERTA
KEGIATAN PELATIHAN PENGOLAHAN LIMBAH TERNAK MENJADI BIOGAS

NO
NAMA
ALAMAT
1
ARTA
JUNGKLANG 06/02 MULYASARI
2
SARIDI
JUNGKLANG 06/02 MULYASARI
3
HALIMI
JUNGKLANG 06/02 MULYASARI
4
SURMAN
JUNGKLANG 06/02 MULYASARI
5
KASMAN
JUNGKLANG 06/02 MULYASARI
6
UDIN
JUNGKLANG 06/02 MULYASARI
7
JURI
JUNGKLANG 06/02 MULYASARI
8
SOLIHIN
JUNGKLANG 06/02 MULYASARI
9
SARKA
JUNGKLANG 06/02 MULYASARI
10
JUNADI
JUNGKLANG 09/03 MULYASARI
11
JARIH
JUNGKLANG 09/03 MULYASARI
12
RAMLI
JUNGKLANG 09/03 MULYASARI
13
SUTA
JUNGKLANG 09/03 MULYASARI
14
UBAIDILLAH
JUNGKLANG 13/04 MULYASARI
15
RIDWAN
JUNGKLANG 13/04 MULYASARI
16
MADIYAH
JUNGKLANG 13/04 MULYASARI
17
DUKI
JUNGKLANG 14/04 MULYASARI
18
IDRIS
JUNGKLANG 14/04 MULYASARI
19
ROKIBAN
JUNGKLANG 14/04 MULYASARI
20
SYAHIDIN
JUNGKLANG 14/04 MULYASARI

                                                                                             Binong,  8 Juni 2011.
umam.jpgMengetahui.                                                          Ketua,
Ketua Yayasan Assalafiyah,

                                                                             



NASIHUL UMAM, S.Ag.                                   K. BASUNI
piagam.png 





























































image1492.jpg



image1493.jpg


image1491.jpg