Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 20


Halaman sampul memuat judul laporan (jenis kegiatan), nama lembaga pelapor (sesuai dengan AKAD) dan alamat lengkap lembaga.

b.    Pengantar
Dalam pengantar laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab kegiatan sesuai AKAD.
c.    Lembar Isi

Lembar isi laporan menggunakan sistematika sebagai berikut:
1)       Pendahuluan.

Berisi uraian tentang: kapan dana mulai diterima dan digunakan; rencana kegiatan sesuai dengan yang diajukan di proposal; siapa saja yang akan terlibat atau dijadikan sasaran dalam setiap kegiatan; dan jadwal pelaksanaan kegiatan

2)      Pelaksanaan Program.

Berisi uraian realisasi dari rencana yang tercantum dalam proposal tentang: langkah-langkah yang ditempuh dalam merealisasikan kegiatan program; kegiatan apa saja yang sudah terealisasi dari sejumlah program yang direncanakan; dan permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan program disertai upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan dengan memperhatikan faktor penghambat dan faktor pendukung. Perlu juga diuraikan tentang hasil yang diperoleh dari upaya pemecahan masalah tersebut

3)    Hasil yang Dicapai.



Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)





18

juklak PAUD penerima bantuan 19


2.    Penyetoran Pajak

Lembaga penerima dana berkewajiban untuk:

a.    Memungut dan menyetorkan pajak penghasilan atau PPh pasal 21 untuk jenis pengeluaran pembayaran honor.

b.    Pemungutan pajak untuk pembelian barang menjadi kewajiban atau dibebankan kepada penjual barang.

c.    Melampirkan copy semua bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir dan memungut /menyetorkan pajak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.    Ketentuan lain

a.    Bagi lembaga penerima dana yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) lembaga, wajib menggunakan NPWP lembaga yang bersangkutan.
b.    Lembaga tidak diperkenankan memecah pembelian dengan tujuan menghindari pembayaran pajak.

C.  Laporan Akhir Pertanggungjawaban

1.    Laporan disampaikan kepada instansi pemberi dana (Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat) setelah keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.

2.    Laporan berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan yang terdiri atas 4 bagian yaitu:

a.    Halaman Sampul


Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)





17

juklak PAUD penerima bantuan 18


4.    Pihak penerima bantuan wajib menyimpan semua bukti termasuk foto copy bukti penerimaan transfer bantuan dana dari bank dan pengeluaran dana yang diterima minimal selama 5 tahun, sehingga apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan baik dari instansi pemberi dana maupun pihak pengawas fungsional (Bawasda/Bawaska, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Badan

Pengawasan      Keuangan      dan      Pembangunan

(BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau pihak berwenang lainnya.

B.   Pengelolaan Administrasi Keuangan

Pengelolaan/penggunaan dana bantuan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

1.    Pembelian Barang

a.    Kuitansi dan Bukti Pembelian

Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:
1)    Kuitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.

2)    Faktur/Nota Pembelian.

b.    Materai dan kuitansi

1)    Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di atas Rp. 1.000.000,-
2)    Materai  Rp  3.000,-  (tiga  ribu  rupiah)  untuk

pembelian senilai Rp. 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko tempat pembelian.




Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)






16