PROPOSAL
PELATIHAN MANAJEMEN
PENDIDIKAN
BERBASIS PESANTREN
TAHUN 2011
YAYASAN PENDIDIKAN
DAN PENGEMBANGAN AGAMA ISLAM
NURUL HUDA
Alamat : Dsn. Tambaksari Rt. 02/02 Desa Tambakdahan Kecamatan Tambakdahan
Kabupaten Subang 41253 Jawa Barat
YAYASAN
PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA ISLAM
NURUL HUDA
Alamat : Dsn. Tambaksari Rt. 02/02 Desa
Tambakdahan Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang 41253 Jawa Barat
Nomor : 11-01/YPPAI-NH/IX/2011
Lampiran : 1 (satu)
berkas
Perihal : Permohonan
Bantuan Dana Sosial
Kepada
Yth.
Bapak Sekretaris Jendral
Kementrian Pendidikan Nasional RI
Di
Jakarta
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Teriring ucapan
salam dan doa semoga kita semua dalam limpahan rahmat dan ridho Allah subhanahu
wata’ala.
Selanjutnya berkenaan
dengan kegiatan ”Pelatihan Manajemen Pendidikan Berbasis Pesantren”,
untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para tenaga kependidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah yang insya Allah yang akan kami laksanakan pada tanggal 12 –
13 Nopember 2011, dan diperkirakan kegiatan tersebut akan menghabiskan
dana sebesar Rp 50,000,000.00 (Lima
Puluh Juta Rupiah),
Maka dengan ini
kami mengajukan permohonan bantuan dana sosial kepada bapak agar kegiatan
tersebut terealisasikan sesuai dengan harapan.
Bersama ini pula
kami lampirkan Proposal dan data-data lainnya untuk dijadikan bahan
pertimbangan bagi bapak.
Demikian atas
perkenan bapak mengabulkan permohonan kami, diucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Subang,
2 September 2011.
Ketua, Sekretaris,
K. B A S
U N I USMAN
JATIM, S.Ag
Mengetahui :
Ketua Yayasan,
MAS SURATMAN
PRAMULYANA
PROPOSAL
PELATIHAN MANAJEMEN PENDIDIKAN BERBASIS PESANTREN
A. PENDAHULUAN
11. Hai orang-orang beriman
apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka
lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila
dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan
meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi
ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.
Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang sistem
pendidikan nasional bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan pendidikan berbasis pesantren merupakan
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama (diniyah) sebagai
manipestasi pendidikan yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat.
Oleh karenanya berdasarkan pemikiran tersebut di atas
sangatlah diperlukan pengelolaan yang baik dan terstruktur, mulai dari rencana
sampai dengan mengahasilkan output yang diharapkan dan dicita-citakan bersama.
Pengelolaan tersebut dalam dunia pendidikan dikenal dengan nama manajemen
pendidikan.
B. BENTUK KEGIATAN
Bentuk Kegiatan
yang akan dan sedang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
“ Pelatihan
Manajemen Pendidikan Berbasis Pesantren ”
C. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan tersebut di atas Insya
Allah akan dilaksanakan pada tanggal 12 - 13 November 2011
D. TUJUAN
1. Meningkatkan Keimanan dan
Ketakwaan
2. Mempererat Silaturahmi dan
Ukhuwah Islamiyah
3. Menyebarkan Dakwah
Islamiyah
4.
Turut serta dalam Mencerdaskan kehidupan bangsa
5. Meningkatkan Pendidikan
Masyarakat
6. Meningkatkan Pengetahuan
dan Keterampilan Masyarakat
7. Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat
E. DASAR
PELAKSANAAN
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan
Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar, yang
telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 19990 Tentang
Pendidikan Menengah, yang telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 Tentang
Pendidikan Luar Sekolah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 Tentang Peran
serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
9.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Pelaksanaan
Wajib Belajar 9 Tahun;
10. Kesepakatan
Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama RI Nomor
1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 Tentang Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai
Pola Wajib Belajar Pendidikan dasar Sembilan Tahun;
11. Keputusan
Mendiknas Nomor 055/V/2001 tanggal 19 April 2001 Tentang Standar Pelayanan
Minimal PKBM;
12. Keputusan
Bersama Dirjen Binbaga Islam Departemen Agama dan Dirjen Dikdasmen Departemen
Pendidikan Nasional Nomor E/83/2000 dan Nomor 166/C/KEP/DS-2000 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pondok Pesantren Salafiyah Sebagai Pola Wajib Belajar Pendidikan
Dasar;
13. Keputusan
Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Pasal 28;
F. PESERTA
Peserta kegiatan ini akan diikuti oleh 40 (empat puluh) orang peserta yaitu
para tenaga kependidikan madrasah diniyah takmiliyah dan pondok pesantren yang
ada di Kabupaten Subang.
G. KEPANITIAN
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh suatu kepanitiaan yang selengkapnya
adalah sebagai berikut :
Pelindung&Penasehat : Ketua
Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam (YPPAI) Nurul Huda
Pelaksana :
Ketua : K. B A S U N I
Sekretaris : USMAN JATIM, S.Ag
Bendahara : ABSORI HIDAYAT
Anggota : 1. ONI BULDANI
2.
U S T A D I
H. RENCANA
ANGGARAN
NO
|
URAIAN
|
SAT
|
UNIT
|
VOL
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
|
|
|
|
|
|
|
I
|
AKOMODASI DAN
KONSUMSI PELATIHAN
|
|
|
|
|
|
|
Nara Sumber
|
org/hr
|
3
|
1
|
100.000
|
300.000
|
|
Moderator
|
org/hr
|
3
|
1
|
100.000
|
300.000
|
|
Panitia Pelaksana
|
org/hr
|
5
|
2
|
100.000
|
1.000.000
|
|
Peserta Pelatihan
|
org/hr
|
40
|
2
|
100.000
|
8.000.000
|
|
Sub Total
|
|
|
|
|
9.600.000
|
2
|
TRANSPORTASI
|
|
|
|
|
|
|
Peserta Pelatihan
|
Return
|
40
|
2
|
100.000
|
8.000.000
|
|
Nara Sumber
|
Return
|
3
|
1
|
1.000.000
|
3.000.000
|
|
Moderator
|
Return
|
3
|
1
|
500.000
|
1.500.000
|
|
Panitia Pelaksana
|
Return
|
5
|
2
|
400.000
|
4.000.000
|
|
Sub Total
|
|
|
|
|
16.500.000
|
3
|
HONORARIUM
|
|
|
|
|
|
|
Nara Sumber
|
Org/hr
|
3
|
1
|
1.000.000
|
3.000.000
|
|
Panitia Pelaksana
|
Org/hr
|
5
|
2
|
400.000
|
4.000.000
|
|
Moderator
|
Org/hr
|
3
|
1
|
500.000
|
1.500.000
|
|
Sub Total
|
|
|
|
|
8.500.000
|
4
|
Biaya Lain-lain
|
|
|
|
|
|
|
Sewa ruang
|
Ruang
|
1
|
1
|
2.000.000
|
2.000.000
|
|
Backdrop
|
Ekpl
|
1
|
1
|
500.000
|
500.000
|
|
Spanduk
|
Ekpl
|
2
|
1
|
300.000
|
600.000
|
|
Pulpen
|
Buah
|
40
|
1
|
2.000
|
80.000
|
|
Blocknote
|
Buah
|
40
|
1
|
5.000
|
200.000
|
|
Folder Kit Peserta
|
Buah
|
40
|
1
|
20.000
|
800.000
|
|
Fotocopy materi
|
Org
|
40
|
1
|
15.000
|
600.000
|
|
Seragam Peserta
|
Org
|
45
|
1
|
90.000
|
4.050.000
|
|
LCD Rental
|
Hari
|
1
|
1
|
500.000
|
500.000
|
|
Laptop & Printer
|
Paket
|
1
|
1
|
5.000.000
|
5.000.000
|
|
Dokumentasi
|
Paket
|
1
|
1
|
500.000
|
500.000
|
|
Kesekretariatan
|
Paket
|
1
|
1
|
570.000
|
570.000
|
|
Sub Total
|
|
|
|
|
15.400.000
|
|
Total
|
|
|
|
|
50.000.000
|
Terbilang
: (Lima Puluh Juta Rupiah )
I.
PENUTUP
Demikian Proposal ini dibuat untuk diketahui dan dijadikan sebagai bahan
acuan bagi pihak yang berkepentingan.
Subang, 2 September 2011.
Ketua, Sekretaris,
K. B A S
U N I USMAN
JATIM, S.Ag
Mengetahui :
Ketua Yayasan,
MAS SURATMAN
PRAMULYANA
SUSUNAN PANITIA
PELATIHAN MANAJEMEN PENDIDIKAN BERBASIS PESANTREN
TAHUN 2011
Pelindung&Penasehat : Ketua
Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam (YPPAI) Nurul Huda
Pelaksana :
Ketua : K. B A S U N I
Sekretaris : USMAN JATIM, S.Ag
Bendahara : ABSORI HIDAYAT
Anggota : 1. ONI BULDANI
2.
U S T A D I
Subang, 2 September 2011.
Ketua, Sekretaris,
K. B A S
U N I USMAN
JATIM, S.Ag
Mengetahui :
Ketua Yayasan,
MAS SURATMAN
PRAMULYANA