Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Surabaya mempertanyakan,
apakah bila kita memakai celana harus di atas mata kaki atau harus
ditinggikan di bawah lutut? Pertanyaan ini disampikannya terkait anjuran
sekelompok umat Muslim di Indonesia bagi kaum laki-laki untuk memakai
celana yang tinggi, hampir di bawah lutut. Kelompok ini sudah berkembang
di kampus-kampus.
Sepanjang yang kami ketahui, praktik
memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW
bersabda,
مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ
Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka
Dari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai
pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. Sebagian ulama bahkan
mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika
dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga
didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar.
Rasulullah SAW bersabda,
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ
Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.
Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian
atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah
identik dengan ria dan kesombongan.
Nah, secara fiqhiyah, atau
menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau
sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau
najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana
adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan
yang kita lewati.
Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut
kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus
di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita
dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau
mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.
Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya. Dalam
Islam kita mengenal istilah tahzin atau etika dalam berpenampilan yang
selaras sesuai dengan adat lingkungan setempat. Kita dipersilakan
mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang
wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar
hingga lutut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar