Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK LM3 2010)
Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) ini merupakan pedoman yang mengatur mekanisme seleksi dan pelaporan bagi LM3, Tim Teknis Dinas lingkup pertanian Kabupaten/Kota, Tim Pembina Provinsi dan Tim Pusat dalam melaksanakan program LM3 bidang pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian serta dapat mempertanggungjawabkan anggaran secara benar, tertib, efektif dan efisien, sehingga dapat membantu memperlancar pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada satuan kerja Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun Anggaran 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar