Senin, 24 Oktober 2011

Pedoman Umum LM3

Pedoman Umum LM3

Program pengembangan agribisnis melalui Lembaga Mandiri yang Mengakar di  Masyarakat (LM3) merupakan salah satu pilar utama pemberdayaan masyarakat yang dirancang dalam rangka menggerakkan perekonomian perdesaan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan kesempatan berusaha di perdesaan.

Program ini dimaksudkan agar LM3 dapat ikut berperan sebagai agen pembangunan di perdesaan, khususnya di bidang agribisnis dan mampu menerapkan prinsip-prinsip agribisnis dalam usahanya. Dengan peran tersebut, diharapkan produksi, produktivitas, kualitas dan nilai tambah produk LM3 dan masyarakat di sekitarnya dapat ditingkatkan. Disamping itu LM3, juga diharapkan dapat berfungi sebagai mitra Departemen Pertanian, yang secara bersama-sama dengan masyarakat mampu mengelola dan memanfaatkan seluruh sumberdaya yang ada dalam mendorong aktivitas ekonomi perdesaan melalui pembangunan pertanian.

Pedoman Umum Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis di LM3 yang diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13/Permentan/OT.140/02/2009 ini dimaksudkan sebagai payung hukum dalam menyamakan pemahaman dan gerak langkah pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3, sehingga fasilitasi yang dilakukan baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota dapat mencapai sasaran.

Pedoman umum ini memuat garis besar norma atau prinsip dasar dan mekanisme upaya pemberdayaan dan pengembangan usaha agribisnis LM3. Oleh karena itu, Pedoman Umum ini perlu dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan oleh masing-masing Direktorat Jenderal teknis yang memuat lebih rinci pengembangan komoditas yang diusahakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar