KATA PENGANTAR
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini secara institusi
memiliki tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan,
pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang PAUD, serta berkewajiban
untuk terus memperluas layanan, meningkatkan mutu dan memperkuat kelembagaan
PAUD di lapangan. Selanjutnya tugas tersebut dijabarkan secara lebih
operasional dalam bentuk program-program strategis. Oleh sebab itu berbagai
program terus dikembangkan untuk memberikan layanan pendidikan kepada anak usia
0 – 6 tahun melalui Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS). Salah
satu program yang digulirkan Direktorat Pembinaan PAUD adalah Bantuan
Penyelenggaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau
Kelompok Bermain (KB).
Agar pemberian bantuan dana
berjalan efektif dan efisien serta tepat sasaran, perlu disusun petunjuk teknis
yang memuat; pengertian, persyaratan mengajukan proposal, jumlah dana dan
rencana penggunaan dana serta ketentuan lain yang berhubungan dengan pemberian
bantuan dana rintisan program Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak.
Disadari sepenuhnya bahwa pedoman ini hanya memuat
ketentuan-ketentuan yang masih umum. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan
dan sejauh diperlukan oleh lapangan, daerah dapat merincinya menjadi petunjuk
pelaksanaan yang sesuai dengan kondisi lapangan.
Direktorat
Pembinaan PAUD
Bantuan
Penyelenggaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK)
Atau
Kelompok Bermain (KB)
i
Tidak ada komentar:
Posting Komentar