Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 1


KATA PENGANTAR


Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini secara institusi memiliki tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang PAUD, serta berkewajiban untuk terus memperluas layanan, meningkatkan mutu dan memperkuat kelembagaan PAUD di lapangan. Selanjutnya tugas tersebut dijabarkan secara lebih operasional dalam bentuk program-program strategis. Oleh sebab itu berbagai program terus dikembangkan untuk memberikan layanan pendidikan kepada anak usia 0 – 6 tahun melalui Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS). Salah satu program yang digulirkan Direktorat Pembinaan PAUD adalah Bantuan Penyelenggaraan Rintisan Taman

Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB).

Agar pemberian bantuan dana berjalan efektif dan efisien serta tepat sasaran, perlu disusun petunjuk teknis yang memuat; pengertian, persyaratan mengajukan proposal, jumlah dana dan rencana penggunaan dana serta ketentuan lain yang berhubungan dengan pemberian bantuan dana rintisan program Kelompok Bermain dan Taman Kanak-kanak.

Disadari sepenuhnya bahwa pedoman ini hanya memuat ketentuan-ketentuan yang masih umum. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan dan sejauh diperlukan oleh lapangan, daerah dapat merincinya menjadi petunjuk pelaksanaan yang sesuai dengan kondisi lapangan.





Direktorat Pembinaan PAUD

Bantuan Penyelenggaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK)
Atau Kelompok Bermain (KB)







i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar