Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 19


2.    Penyetoran Pajak

Lembaga penerima dana berkewajiban untuk:

a.    Memungut dan menyetorkan pajak penghasilan atau PPh pasal 21 untuk jenis pengeluaran pembayaran honor.

b.    Pemungutan pajak untuk pembelian barang menjadi kewajiban atau dibebankan kepada penjual barang.

c.    Melampirkan copy semua bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir dan memungut /menyetorkan pajak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.    Ketentuan lain

a.    Bagi lembaga penerima dana yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) lembaga, wajib menggunakan NPWP lembaga yang bersangkutan.
b.    Lembaga tidak diperkenankan memecah pembelian dengan tujuan menghindari pembayaran pajak.

C.  Laporan Akhir Pertanggungjawaban

1.    Laporan disampaikan kepada instansi pemberi dana (Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat) setelah keseluruhan kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.

2.    Laporan berisi laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara keseluruhan yang terdiri atas 4 bagian yaitu:

a.    Halaman Sampul


Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)





17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar