2.
Penyetoran Pajak
Lembaga penerima dana berkewajiban untuk:
a.
Memungut dan menyetorkan pajak
penghasilan atau PPh pasal 21 untuk jenis pengeluaran pembayaran honor.
b.
Pemungutan pajak untuk
pembelian barang menjadi kewajiban atau dibebankan kepada penjual barang.
c.
Melampirkan copy
semua bukti setor pajak tersebut dalam laporan akhir dan memungut /menyetorkan
pajak harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.
Ketentuan lain
a.
Bagi lembaga penerima dana yang telah
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) lembaga, wajib menggunakan NPWP lembaga
yang bersangkutan.
b.
Lembaga tidak
diperkenankan memecah pembelian dengan tujuan menghindari pembayaran pajak.
C. Laporan Akhir Pertanggungjawaban
1.
Laporan disampaikan
kepada instansi pemberi dana (Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat) setelah keseluruhan
kegiatan yang diusulkan dalam proposal selesai dilaksanakan.
2.
Laporan berisi
laporan pelaksanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana secara
keseluruhan yang terdiri atas 4 bagian yaitu:
a.
Halaman Sampul
Direktorat Pembinaan
PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)
17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar