Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 14


Dinas Pendidikan Provinsi setempat

C.     Penilaian Proposal dan Visitasi

1.    Tim    Penilai    Proposal    Pusat    ditetapkan    oleh

Direktur Pembinaan PAUD dan untuk tingkat provinsi ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. Jumlah tim penilai minimal 3 (tiga) orang untuk masing-masing program.
2.   Tim Penilai Proposal dapat melibatkan Organisasi Mitra PAUD dengan kriteria: (a) bersikap jujur dan obyektif; (b) memahami teknik penilaian; dan (c) memahami program PAUD.
3.   Tugas Tim Penilai Proposal:

a.   Merekapitulasi seluruh proposal yang masuk;

b.   Menyeleksi/menilai proposal sesuai dengan indikator yang ditetapkan dalam Isian Format Penilaian;

c.   Menyusun daftar calon lembaga yang dinilai layak menerima dana bantuan :
1.  Tim penilai pusat mengajukan kepada Direktur Pembinaan PAUD.
2.   Tim   penilai   provinsi   mengajukan   kepada

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.

d.   Melakukan Visitasi/Verifikasi ke lembaga calon penerima dana bantuan rintisan;
5.    Direktorat Pembinaan PAUD bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan klarifikasi tentang kelayakan lembaga calon penerima bantuan.
6.   Direktorat Pembinaan PAUD melakukan visitasi terhadap usulan lembaga calon penerima dana bantuan berdasarkan kelayakan dan kesesuaian proposal yang telah dinilai dan Format Visitasi terlampir.


Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)



12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar