Dinas Pendidikan Provinsi setempat
C.
Penilaian Proposal
dan Visitasi
1. Tim Penilai
Proposal Pusat ditetapkan oleh
Direktur
Pembinaan PAUD dan untuk tingkat provinsi ditetapkan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi. Jumlah tim penilai minimal 3 (tiga) orang untuk
masing-masing program.
2.
Tim Penilai Proposal dapat melibatkan
Organisasi Mitra PAUD dengan kriteria: (a) bersikap jujur dan obyektif; (b)
memahami teknik penilaian; dan (c) memahami program PAUD.
3.
Tugas Tim Penilai Proposal:
a.
Merekapitulasi seluruh
proposal yang masuk;
b.
Menyeleksi/menilai proposal sesuai
dengan indikator yang ditetapkan dalam Isian Format Penilaian;
c.
Menyusun daftar calon lembaga yang
dinilai layak menerima dana bantuan :
1. Tim
penilai pusat mengajukan kepada Direktur Pembinaan PAUD.
2.
Tim
penilai provinsi mengajukan
kepada
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi.
d.
Melakukan Visitasi/Verifikasi ke
lembaga calon penerima dana bantuan rintisan;
5.
Direktorat Pembinaan PAUD bersama
dengan Dinas Pendidikan Provinsi melakukan klarifikasi tentang kelayakan
lembaga calon penerima bantuan.
6.
Direktorat Pembinaan
PAUD melakukan visitasi terhadap usulan lembaga calon penerima dana bantuan
berdasarkan kelayakan dan kesesuaian proposal yang telah dinilai dan Format
Visitasi terlampir.
Direktorat Pembinaan
PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)
12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar