Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 7


3.    Memiliki NPWP atas nama lembaga PAUD.

4.    Memiliki rekening Bank pemerintah atau Bank pemerintah daerah yang masih aktif atas nama lembaga PAUD, bukan atas nama Yayasan atau perorangan.
5.    Proposal yang diajukan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini wajib memiliki rekomendasi ASLI dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, sedangkan proposal yang diajukan ke provinsi wajib memiliki rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6.    Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan dana rintisan TK atau KB dari pusat maupun daerah dengan nama lembaga yang sama.
7.  Lembaga yang mengajukan bantuan dana rintisan KB dapat menggunakan izin operasional TK dan lembaga yang mengajukan bantuan dana rintisan TK dapat menggunakan izin operasional KB atau izin operasional PAUD.

8.   Lembaga yang sudah pernah menerima bantuan dana rintisan program TK atau KB tidak boleh mengajukan bantuan dana rintisan program yang sama untuk selamanya (bantuan dana rintisan program yang sama hanya diberikan sekali untuk setiap lembaga).
9.   Setiap lembaga yang dinyatakan layak menerima bantuan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan menjamin keberlangsungan program.






Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)









5

Tidak ada komentar:

Posting Komentar