3.
Memiliki NPWP atas nama lembaga PAUD.
4.
Memiliki rekening Bank pemerintah atau
Bank pemerintah daerah yang masih aktif atas nama lembaga PAUD, bukan atas nama
Yayasan atau perorangan.
5.
Proposal yang diajukan ke Direktorat
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini wajib memiliki rekomendasi ASLI dari
Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, sedangkan proposal yang diajukan
ke provinsi wajib memiliki rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
6.
Surat pernyataan belum pernah menerima
bantuan dana rintisan TK atau KB dari pusat maupun daerah dengan nama lembaga
yang sama.
7. Lembaga
yang mengajukan bantuan dana rintisan KB dapat menggunakan
izin operasional TK dan lembaga yang mengajukan bantuan dana rintisan
TK dapat menggunakan izin operasional KB atau izin
operasional PAUD.
8.
Lembaga yang sudah pernah menerima
bantuan dana rintisan program TK atau KB tidak boleh mengajukan bantuan dana
rintisan program yang sama untuk selamanya (bantuan dana rintisan program yang
sama hanya diberikan sekali untuk setiap lembaga).
9.
Setiap lembaga yang
dinyatakan layak menerima bantuan wajib membuat surat pernyataan kesanggupan
menjamin keberlangsungan program.
Direktorat Pembinaan
PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)
5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar