Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 4


Rintisan  Taman  Kanak-Kanak  (TK)  atau  Kelompok  Bermain

(KB). Semoga dengan disusunnya petunjuk teknis ini dapat dijadikan acuan bagi lembaga dalam mengajukan proposal.

B.   Tujuan Petunjuk Teknis

Petunjuk  teknis  ini  merupakan  acuan  bagi  lembaga

PAUD untuk mengusulkan rintisan TK/KB dalam rangka meningkatkan akses dan mutu PAUD.

C.   Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.  Keputusan Presiden Nomor : 30/ M Tahun 2008 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal
Pendidikan Nonformal dan Informal.

4.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendidikan Nasional;

5.   Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  43

Tahun  2007  tentang  Koordinasi  dan  Pengendalian

Program di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2008;
6.   Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  44

Tahun 2007 tentang Alokasi, Klasifikasi, Mekanisme Belanja dan Pertanggungjawaban
Anggaran Belanja;

7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Kepada Lembaga Pendidikan Nonformal dan Informal;

8.   Kerangka  Besar  Pengembangan  Pendidikan  Anak

Usia     Dini,     Kementerian     Pendidikan     Nasional

Tahun 2010 s.d. 2014.



Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar