Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau
Kelompok Bermain
(KB). Semoga dengan disusunnya
petunjuk teknis ini dapat dijadikan acuan bagi
lembaga dalam mengajukan proposal.
B.
Tujuan Petunjuk
Teknis
Petunjuk teknis
ini merupakan acuan
bagi lembaga
PAUD untuk mengusulkan rintisan TK/KB dalam
rangka meningkatkan akses dan mutu PAUD.
C.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Keputusan
Presiden Nomor : 30/ M Tahun 2008 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal
Pendidikan Nonformal dan Informal.
4. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja
Kementerian
Pendidikan Nasional;
5.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
43
Tahun 2007
tentang Koordinasi dan
Pengendalian
Program
di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2008;
6.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
44
Tahun
2007 tentang Alokasi, Klasifikasi, Mekanisme Belanja dan Pertanggungjawaban
Anggaran
Belanja;
7. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberian Bantuan Kepada
Lembaga Pendidikan Nonformal dan Informal;
8.
Kerangka Besar
Pengembangan Pendidikan Anak
Usia Dini,
Kementerian Pendidikan Nasional
Tahun
2010 s.d. 2014.
Direktorat Pembinaan
PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar