pengusul,
pengelola, lingkungan masyarakat, dan lembaga PAUD.
g.
Penutup
Proposal ditutup dengan harapan yang
diinginkan oleh lembaga pengusul.
3.
Lampiran
Proposal
dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
a.
Status kelembagaan dengan melampirkan
fotocopy akte pendirian;
b.
Status tempat kegiatan (foto copy
bukti);
c.
Pernyataan
keberlanjutan program dengan menginformasikan sumber pendanaan yang akan
menopang;
d.
Foto copy rekening bank
pemerintah/bank pemerintah daerah yang masih aktif atas nama lembaga PAUD (Foto
copy rekening bank harus jelas);
e.
Fotocopy NPWP atas nama lembaga PAUD;
B. Penyampaian Proposal
Proposal disampaikan dalam
amplop tertutup disertai dengan surat pengajuan proposal yang ditandatangani
oleh pimpinan lembaga pengusul yang ditujukan kepada salah satu instansi
dengan alamat sebagai berikut :
1.
Untuk Pusat
Direktorat Pembinaan PAUD
Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia
Dini,
Nonformal dan Informal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Jl.
Jenderal Sudirman, Senayan Gd. E lantai 7 Jakarta
2.
Untuk Provinsi
Direktorat Pembinaan
PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)
11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar