Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 13


pengusul, pengelola, lingkungan masyarakat, dan lembaga PAUD.

g.   Penutup

Proposal ditutup dengan harapan yang diinginkan oleh lembaga pengusul.

3.    Lampiran

Proposal dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:

a.    Status kelembagaan dengan melampirkan fotocopy akte pendirian;
b.    Status tempat kegiatan (foto copy bukti);

c.     Pernyataan keberlanjutan program dengan menginformasikan sumber pendanaan yang akan menopang;

d.    Foto copy rekening bank pemerintah/bank pemerintah daerah yang masih aktif atas nama lembaga PAUD (Foto copy rekening bank harus jelas);
e.    Fotocopy NPWP atas nama lembaga PAUD;

B.   Penyampaian Proposal

Proposal disampaikan dalam amplop tertutup disertai dengan surat pengajuan proposal yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga pengusul yang ditujukan kepada salah satu instansi dengan alamat sebagai berikut :

1.   Untuk Pusat
Direktorat Pembinaan PAUD
Direktur   Jenderal   Pendidikan   Anak   Usia   Dini,

Nonformal dan Informal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Gd. E lantai 7 Jakarta
2.    Untuk Provinsi


Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)




11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar