BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
merupakan salah satu program yang bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan
bagi anak sejak lahir sampai anak berusia 6 tahun, agar mereka kelak memiliki
kesiapan memasuki jenjang pendidikan dasar.
Data awal tahun 2010 menunjukan bahwa dari
sekitar 28,9 juta anak, yang terlayani pendidikan baru sekitar 7,4 juta anak,
khususnya melalui jalur pendidikan dalam naungan Direktorat Pembinaan
PAUD. Dalam rangka
meningkatkan partisipasi masyarakat dan angka partisipasi anak yang terlayani
PAUD,
Direktorat Pembinaan Pendidikan
Anak Usia
Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Nonformal Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyediakan bantuan dana untuk perintisan PAUD seperti perintisan Taman
Penitipan Anak (TPA), Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB) dan Satuan
PAUD Sejenis (SPS), tetapi dalam petunjuk teknis ini hanya memuat petunjuk
teknis dana bantuan rintisan untuk program KB atau TK.
Pemberian bantuan ini dimaksudkan juga untuk
mengembangkan konsep PAUD terpadu, dimana disetiap layanan PAUD dapat
ditumbuhkan juga satu atau beberapa lagi layanan PAUD lainnya.
Agar penyaluran dana bantuan tersebut dapat
berjalan dengan baik, efektif, efisien, akuntabel serta mencapai tujuan yang
diharapkan, maka dipandang
perlu adanya Petunjuk Teknis Bantuan
Penyelenggaraan
Direktorat Pembinaan
PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)
1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar