Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan3


BAB I

PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu program yang bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan bagi anak sejak lahir sampai anak berusia 6 tahun, agar mereka kelak memiliki kesiapan memasuki jenjang pendidikan dasar.
Data awal tahun 2010 menunjukan bahwa dari sekitar 28,9 juta anak, yang terlayani pendidikan baru sekitar 7,4 juta anak, khususnya melalui jalur pendidikan dalam naungan Direktorat Pembinaan
PAUD. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan angka partisipasi anak yang terlayani
PAUD,  Direktorat  Pembinaan  Pendidikan  Anak  Usia

Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan dana untuk perintisan PAUD seperti perintisan Taman Penitipan Anak (TPA), Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB) dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), tetapi dalam petunjuk teknis ini hanya memuat petunjuk teknis dana bantuan rintisan untuk program KB atau TK.

Pemberian bantuan ini dimaksudkan juga untuk mengembangkan konsep PAUD terpadu, dimana disetiap layanan PAUD dapat ditumbuhkan juga satu atau beberapa lagi layanan PAUD lainnya.
Agar penyaluran dana bantuan tersebut dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, akuntabel serta mencapai tujuan yang diharapkan, maka dipandang

perlu adanya Petunjuk Teknis Bantuan Penyelenggaraan



Direktorat Pembinaan PAUD

Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)




1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar