Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 8


Setiap lembaga yang menerima bantuan rintisan, TIDAK boleh mengajukan/menerima bantuan lainnya pada tahun yang sama, baik yang bersumber dari Pusat maupun Provinsi.

Catatan : kelayakan lokasi lembaga yang mengajukan dana rintisan menjadi wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

E.  Besar Dana dan Pemanfaatan

Besarnya dana bantuan penyelenggaraan rintisan TK atau KB untuk setiap lembaga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta), sasaran minimal 25 anak dengan rincian sebagai berikut:
1.   Penyiapan tempat kegiatan (seperti rak mainan, loker, meja dan kursi belajar anak, almari, peralatan sekretariat), sesuai dengan kebutuhan : 20%.
2.   Pengadaan APE luar dan APE dalam : 20%.

3.   Pembelajaran : 40% (dapat digunakan misalnya untuk magang, narasumber, Proses
Pembelajaran, Pemantauan/Deteksi Tumbuh Kembang dan Kesehatan Anak).
4.   Manajemen : 20%

F.  Hak, Kewajiban dan Sanksi Penerima

1.   Hak Penerima Bantuan

        Mendapatkan dana bantuan rintisan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AKAD Kerjasama.

        Menggunakan/memanfaatkan dan mengelola dana bantuan sesuai dengan proposal yang disetujui.


Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)




6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar