Setiap lembaga yang menerima
bantuan rintisan, TIDAK boleh mengajukan/menerima bantuan lainnya pada
tahun yang sama, baik yang bersumber dari Pusat maupun Provinsi.
Catatan : kelayakan lokasi lembaga yang
mengajukan dana rintisan menjadi wewenang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
E. Besar
Dana dan Pemanfaatan
Besarnya dana bantuan penyelenggaraan
rintisan TK atau KB untuk setiap lembaga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima
juta), sasaran minimal 25 anak dengan rincian sebagai berikut:
1.
Penyiapan tempat kegiatan (seperti rak
mainan, loker, meja dan kursi belajar anak, almari, peralatan sekretariat),
sesuai dengan kebutuhan : 20%.
2.
Pengadaan APE luar dan
APE dalam : 20%.
3.
Pembelajaran : 40% (dapat digunakan
misalnya untuk magang, narasumber, Proses
Pembelajaran,
Pemantauan/Deteksi Tumbuh Kembang dan Kesehatan Anak).
4.
Manajemen : 20%
F. Hak,
Kewajiban dan Sanksi Penerima
1.
Hak Penerima Bantuan
•
Mendapatkan dana
bantuan rintisan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam AKAD Kerjasama.
•
Menggunakan/memanfaatkan
dan mengelola dana bantuan sesuai dengan proposal yang disetujui.
Direktorat Pembinaan
PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)
6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar