4.
Pihak penerima
bantuan wajib menyimpan semua bukti termasuk foto copy bukti penerimaan
transfer bantuan dana dari bank dan pengeluaran dana yang diterima minimal
selama 5 tahun, sehingga apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan baik dari
instansi pemberi dana maupun pihak pengawas fungsional (Bawasda/Bawaska,
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Badan
Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
(BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau
pihak berwenang lainnya.
B.
Pengelolaan Administrasi
Keuangan
Pengelolaan/penggunaan dana bantuan diatur dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Pembelian Barang
a.
Kuitansi dan Bukti Pembelian
Setiap
pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:
1)
Kuitansi dari toko,
lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.
2)
Faktur/Nota Pembelian.
b.
Materai dan kuitansi
1)
Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah)
untuk pembelian di atas Rp. 1.000.000,-
2)
Materai Rp
3.000,- (tiga ribu
rupiah) untuk
pembelian senilai Rp.
250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
Materai
tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko tempat pembelian.
Direktorat Pembinaan
PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)
16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar