Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 18


4.    Pihak penerima bantuan wajib menyimpan semua bukti termasuk foto copy bukti penerimaan transfer bantuan dana dari bank dan pengeluaran dana yang diterima minimal selama 5 tahun, sehingga apabila sewaktu-waktu ada pemeriksaan baik dari instansi pemberi dana maupun pihak pengawas fungsional (Bawasda/Bawaska, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional, Badan

Pengawasan      Keuangan      dan      Pembangunan

(BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau pihak berwenang lainnya.

B.   Pengelolaan Administrasi Keuangan

Pengelolaan/penggunaan dana bantuan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

1.    Pembelian Barang

a.    Kuitansi dan Bukti Pembelian

Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa:
1)    Kuitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko.

2)    Faktur/Nota Pembelian.

b.    Materai dan kuitansi

1)    Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di atas Rp. 1.000.000,-
2)    Materai  Rp  3.000,-  (tiga  ribu  rupiah)  untuk

pembelian senilai Rp. 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-
Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko tempat pembelian.




Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)






16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar