G. Keberlangsungan
Program
1. Penerima
dana bantuan rintisan wajib mempertahankan keberlangsungan program sehingga
mandiri dan berkembang dengan menggali sumber-sumber pembiayaan yang sah.
2. Dana
Bantuan Penyelenggaraan Rintisan TK atau KB sebagai dana stimulan bagi
lembaga/badan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.
3. Bagi
lembaga TK atau KB yang mengalami kemajuan pesat dan memenuhi persyaratan dapat
dijadikan percontohan bagi lembaga lainnya.
Direktorat Pembinaan
PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)
8
Tidak ada komentar:
Posting Komentar