Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 10



G.  Keberlangsungan Program

1.  Penerima dana bantuan rintisan wajib mempertahankan keberlangsungan program sehingga mandiri dan berkembang dengan menggali sumber-sumber pembiayaan yang sah.
2.  Dana Bantuan Penyelenggaraan Rintisan TK atau KB sebagai dana stimulan bagi lembaga/badan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini.
3.  Bagi lembaga TK atau KB yang mengalami kemajuan pesat dan memenuhi persyaratan dapat dijadikan percontohan bagi lembaga lainnya.




























Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)































8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar