BAB II
DANA BANTUAN RINTISAN TK ATAU KB
A. Tujuan Pemberian
Memberikan
dukungan kepada lembaga atau badan yang sedang atau akan merintis layanan
PAUD dalam bentuk program TK atau KB, guna
meningkatkan akses layanan PAUD yang menjangkau anak usia dini yang belum dan
tidak terlayani.
B.
Hasil Yang Diharapkan
1.
Terlaksananya program layanan dan
pengelolaan lembaga PAUD.
2.
Meningkatnya Angka Partisipasi
Kasar (APK) dan mutu layanan PAUD.
D.
Sasaran Penerima
Sasaran penerima diharapkan lembaga tersebut
dapat mendukung pelaksanaan PAUD terpadu yakni : bantuan rintisan program KB
diprioritaskan bagi lembaga PAUD yang telah menyelenggarakan program TK dan
bantuan rintisan TK diprioritaskan bagi lembaga PAUD yang telah
menyelenggarakan program KB.
Dana yang bersumber dari
APBN (Dekonsentrasi) ini diprioritaskan untuk lembaga PAUD yang berada di
tingkat Kabupaten.
D.Persyaratan Penerima
1.
Memiliki kepengurusan dan struktur
lembaga.
2.
Memiliki Akta Pendirian dari notaris
dan/atau izin operasional yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.
Direktorat Pembinaan
PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)
4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar