Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 6


BAB II

DANA BANTUAN RINTISAN TK ATAU KB

A.  Tujuan Pemberian

Memberikan dukungan kepada lembaga atau badan yang sedang atau akan merintis layanan
PAUD dalam bentuk program TK atau KB, guna meningkatkan akses layanan PAUD yang menjangkau anak usia dini yang belum dan tidak terlayani.

B.   Hasil Yang Diharapkan

1.   Terlaksananya program layanan dan pengelolaan lembaga PAUD.
2.   Meningkatnya Angka Partisipasi Kasar (APK) dan mutu layanan PAUD.

D.   Sasaran Penerima

Sasaran penerima diharapkan lembaga tersebut dapat mendukung pelaksanaan PAUD terpadu yakni : bantuan rintisan program KB diprioritaskan bagi lembaga PAUD yang telah menyelenggarakan program TK dan bantuan rintisan TK diprioritaskan bagi lembaga PAUD yang telah menyelenggarakan program KB.

Dana yang bersumber dari APBN (Dekonsentrasi) ini diprioritaskan untuk lembaga PAUD yang berada di tingkat Kabupaten.

D.Persyaratan Penerima

1.   Memiliki kepengurusan dan struktur lembaga.

2.   Memiliki Akta Pendirian dari notaris dan/atau izin operasional yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.


Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)



4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar