BAB IV
PELAPORAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
A.
Penyampaian Laporan
1.
Setiap lembaga yang telah menerima
dana bantuan diharuskan menyampaikan laporan :
a.
Laporan Awal
Surat
Pernyataan telah menerima dana bantuan dengan melampirkan foto kopi buku
rekening lembaga yang memperlihatkan nominal dana yang diterima.
b.
Laporan
pertanggungjawaban keuangan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
mengetahui Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi
setempat.
2.
Laporan penggunaan
dana disampaikan secara tertulis kepada instansi pemberi dana (untuk Dana Pusat
disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dengan tembusan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat), selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah kegiatan selesai.
3.
Semua bukti
pengeluaran dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu lembar pertama (asli) untuk arsip
lembaga dan lembar kedua (foto copy) dilampirkan dalam laporan pelaksanaan
program untuk disampaikan ke instansi pemberi dana (Direktur Pembinaan
Pendidikan Anak
Usia Dini tembusan
kepada
Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi setempat).
Direktorat Pembinaan
PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)
15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar