Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 17


BAB IV

PELAPORAN DAN

PERTANGGUNGJAWABAN

A.   Penyampaian Laporan

1.    Setiap lembaga yang telah menerima dana bantuan diharuskan menyampaikan laporan :
a.   Laporan Awal

Surat Pernyataan telah menerima dana bantuan dengan melampirkan foto kopi buku rekening lembaga yang memperlihatkan nominal dana yang diterima.
b.   Laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini mengetahui Kepala Dinas Pendidikan

Provinsi setempat.

2.    Laporan penggunaan dana disampaikan secara tertulis kepada instansi pemberi dana (untuk Dana Pusat disampaikan kepada Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat), selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.

3.    Semua bukti pengeluaran dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu lembar pertama (asli) untuk arsip lembaga dan lembar kedua (foto copy) dilampirkan dalam laporan pelaksanaan program untuk disampaikan ke instansi pemberi dana (Direktur Pembinaan
Pendidikan    Anak    Usia    Dini    tembusan    kepada

Kepala    Dinas    Pendidikan    Kabupaten/Kota    dan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat).


Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)




15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar