Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 9



2.   Kewajiban Penerima Bantuan

        Menandatangani AKAD Kerjasama dan kuitansi penerimaan dana bantuan di atas materai.

        Menyelenggarakan program kegiatan sesuai dengan proposal yang disetujui 1 (satu) minggu setelah dana diterima.

        Membuat Laporan Pelaksanaan kegiatan dan Laporan Penggunaan Dana maksimal 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai (pelaksanaan kegiatan maksimal 3 bulan).

        Menjamin pelaksanaan program yang berkesinambungan.

        Melaksanakan semua ketentuan dalam AKAD Kerjasama.

        Menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal.

        Mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku.

4.  Sanksi Penerima Dana Bantuan

a.    Apabila tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang disetujui dan tidak menyampaikan laporan, dapat dikenakan sanksi dengan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

b.    Apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan maka dilakukan melalui jalur hukum.



Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)





7

Tidak ada komentar:

Posting Komentar