2.
Kewajiban Penerima
Bantuan
•
Menandatangani AKAD
Kerjasama dan kuitansi penerimaan dana bantuan di atas materai.
•
Menyelenggarakan
program kegiatan sesuai dengan proposal yang disetujui 1 (satu) minggu setelah
dana diterima.
•
Membuat Laporan Pelaksanaan kegiatan
dan Laporan Penggunaan Dana maksimal 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai
(pelaksanaan kegiatan maksimal 3 bulan).
•
Menjamin pelaksanaan
program yang berkesinambungan.
•
Melaksanakan semua ketentuan dalam
AKAD Kerjasama.
•
Menandatangani surat
pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal.
•
Mempertanggungjawabkan
penggunaan dana sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku.
4. Sanksi
Penerima Dana Bantuan
a.
Apabila tidak
melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang disetujui dan tidak
menyampaikan laporan, dapat dikenakan sanksi dengan mengembalikan dana bantuan
ke kas negara.
b.
Apabila permasalahan
ini tidak dapat diselesaikan maka dilakukan melalui jalur hukum.
Direktorat Pembinaan
PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)
7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar