6.
Penilaian Proposal (terlampir).
D. Penetapan
Lembaga Penerima
1.
Direktur Pembinaan
PAUD menetapkan penerima bantuan penyelenggaraan rintisan untuk tingkat pusat.
2.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
menetapkan penerima bantuan rintisan untuk tingkat provinsi.
3.
Pejabat Pembuat Komitmen (pusat atau
provinsi) membuat AKAD Kerjasama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
4.
Penerima bantuan
wajib membuat pernyataan tanggung jawab mutlak dan anti KKN.
E. Proses
Penyaluran Dana
1.
Berdasarkan surat
penetapan lembaga penerima dana bantuan (yang ditetapkan oleh Direktur
Pembinaan PAUD dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi), Satuan Kerja (Satker)
membuat Surat Permohonan Pembayaran (SPP).
2.
Berdasarkan SPP dibuatkan Surat
Perintah Membayar (SPM) oleh pejabat yang berwenang untuk selanjutnya
diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kepala Kantor
Pelayanan
Perbendaharaan Negara;
3.
Dana ditransfer
melalui KPPN ke rekening lembaga penerima sejumlah 100%.
Catatan :
1.
Proposal yang sudah
diajukan ke Direktorat Pembinaan PAUD, menjadi hak milik Direktorat Pembinaan
PAUD.
2.
Keputusan
hasil penilaian proposal yang dilakukan Direktorat Pembinaan PAUD merupakan
keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.
Direktorat Pembinaan
PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman
Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)
13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar