Selasa, 29 Mei 2012

juklak PAUD penerima bantuan 15


6.   Penilaian Proposal (terlampir).

D.  Penetapan Lembaga Penerima

1.    Direktur Pembinaan PAUD menetapkan penerima bantuan penyelenggaraan rintisan untuk tingkat pusat.

2.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi menetapkan penerima bantuan rintisan untuk tingkat provinsi.
3.    Pejabat Pembuat Komitmen (pusat atau provinsi) membuat AKAD Kerjasama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

4.    Penerima bantuan wajib membuat pernyataan tanggung jawab mutlak dan anti KKN.

E.  Proses Penyaluran Dana

1.   Berdasarkan surat penetapan lembaga penerima dana bantuan (yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan PAUD dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi), Satuan Kerja (Satker) membuat Surat Permohonan Pembayaran (SPP).

2.   Berdasarkan SPP dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pejabat yang berwenang untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara;

3.   Dana ditransfer melalui KPPN ke rekening lembaga penerima sejumlah 100%.

Catatan :

1.   Proposal yang sudah diajukan ke Direktorat Pembinaan PAUD, menjadi hak milik Direktorat Pembinaan PAUD.
2.   Keputusan hasil penilaian proposal yang dilakukan Direktorat Pembinaan PAUD merupakan keputusan mutlak yang tidak dapat diganggu gugat.


Direktorat Pembinaan PAUD
Bantuan Penyelengaraan Rintisan Taman Kanak-Kanak (TK) atau Kelompok Bermain (KB)





13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar