Pengurusan
jenazah hukumnya Fardhu Kifayah, dan anjuran Rasulullah SAW dalam hal
ini adalah perlunya mengubur jenazah sesegera mungkin. Namun kadangkala
pada praktiknya muncul beberapa masalah karena berkenaan dengan
kepentingan studi pelatihan medis untuk operasi bedah, atau untuk
penyelidikan hukum seperti penyelidikan terhadap pembunuhan, atau
penundaan itu terkait adat masyarakat setempat. Ada kisah lain di
beberapa daerah kota Bandung pemandian jenazah ditunda dikarenakan takut
munculnya hadats dan najis berkali-kali.
Di dunia kedokteran, lazim dilakukan pengawetan jenazah untuk
kepentingan studi, di mana pihak calon mayyit telah berwasiat dan
disetujui oleh keluarganya untuk menjadi bahan latihan tenaga medis.
Kemudian setelah meninggal dunia jenazahnya tersebut diawetkan dalam
batas waktu tertentu untuk bahan latihan para calon dokter.
Setelah digunakan untuk latihan, kemudian mayyit tersebut dirapikan
kembali dan dilakukan prosesi penguburan jenazah sebagaimana mestinya
menurut ajaran Islam. Dengan deminkian, otomatis hal ini menimbulkan
masalah tertundanya penguburan jenazah.
Pertanyaannya, bagaimanakah hukum mengakhirkan penguburan jenazah, baik
karena tujuan otopsi, studi dan mensucikan jenazah seperti dalam
beberapa kasus di atas? Bolehkan membedah jenazah setelah lama diawetkan
untuk kepentingan studi? Berapa lama batas mengakhirkan penguburan
jenazah?
Hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah Muktamar ke-32 NU
di Makassar akhir Maret 2010 kemarin memberikan beberapa penjelasan
berikut ini: Mengakhirkan penguburan jenazah pada dasarnya tidak
diperbolehkan kecuali;
(a) untuk mensucikan jenazah berpenyakit menular yang menurut dokter harus ditangani secara khusus;
(b) untuk dilakukan otopsi dalam rangka penegakan hukum;
(c) untuk menunggu kedatangan wali jenazah dan atau menunggu
terpenuhinya empat puluh orang yang akan menshalati dengan syarat
diberitahukan segera selama tidak dikhawatirkan ada perubahan pada
jenazah.
Adapun mengakhirkan penguburan jenazah untuk keperluan studi hanya boleh
dilakukan pada jenazah kafir harbi, orang murtad dan zindik. Sementara
membedah jenazah setelah lama diawetkan untuk kepentingan studi
dibolehkan dalam kondisi darurat atau hajat.
Adapun batas mengakhirkan penguburan jenazah adalah sampai khaufut
taghayur (jenazah berubah) atau sampai selesainya kebutuhan di atas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar