Selasa, 06 Desember 2011

Budaya Indonesia Islami (1)

Allah Subhanahu Wata'ala menurunkan syari'ah tidak dalam bentuk hukum siap pakai. Al-­Qur'an dan Hadits merupakan bahan hukum (mashaadir syar'iyyah). Untuk mengolah bahan­bahan hukum tersebut menjadi hukum syari'ah, Allah SWT melimpahkan wewenang sepenuhnya kepada umat (ulama) sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya. Para ulama kemudian melakukan ijtihad. Ulama yang melakukan ijtihad biasa disebut mujtahid.

Teks Al-Qur'an dan Hadits adalah bagian dari ajaran agama. Adapun pemahaman (interpretas/) seseorang terhadap teks-teks tersebut belum tentu merupakan bagian dari agama kecuali pemahaman tersebut diujipublikkan melalui sebuah proses yang disebut ijma'. Apabila mayoritas (jumhur) ulama menyatakan, pemahaman tersebut bersih dari unsur kesesatan, maka pemahaman tersebut mendapatkan legitimasi agama dan menjadi acuan hukum.

Itulah proses ijma' yang merupakan proses aktif yang fungsinya menyaring sebuah pemahaman dari unsur kesesatan. Bagaimanapun, ijma’ ulama dijamin agama. la terhindar jauh dari unsur kesesatan. Karena itu, ketidaktransparanan dan penolakan terhadap proses uji publik merupakan bagian dari ciri-ciri aliran sesat.

Ijma' berbeda dengan qiyas. Apabila proses ijtihad dilakukan melalui analogi terhadap hukum syari'ah yang telah ada, proses tersebut disebut qiyas. Qiyas adalah alasan hukum yang diambil berdasarkan perbandingan atau persamaan dengan hal-hal yang telah ada dalam hukum Islam.

Dengan demikian, turuqul ijtihad (metodologi ijtihad) yang sekaligus merupakan sumber-sumber hukum syari'ah terdiri dari empat tahapan: Al-Qur'an, Hadits, Ijma', dan Qiyas. Keempat sumber hukum syari'ah inilah yang hingga kini menjadi pegangan utama umat Islam.

Beberapa hikmah di balik pemberian wewenang untuk ber-ijtihad kepada umat, di antanya: 1). Hukum syari'ah tidak akan melampaui batas kemampuan umat, karena umat sendiri yang memprosesnya. 2). Adanya motivasi ilmu, sehingga umat menjadi cerdas dan paham. 3). Pelimpahan wewenang melahirkan perbedaan pendapat di antara para ulama yang akhimya menghasilkan beberapa altematif hukum dalam masalah yang sama. Dengan begitu, lahirlah beberapa madzhab. Dan hingga akhir zaman, ada empat madzhab yang diakui: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.

4). Dalam kitab-kitab perbandingan madzhab, tidak satu pun dari ulama madzhab yang menggunakan kalimat seperti "Pendapat ini benar, sedangkan pendapat yang itu salah." Adapun kalimat yang selalu digunakan oleh mereka adalah: "Pendapat ini benar, pendapat yang itu lebih benar; Pendapat ini kuat, pendapat yang itu lemah; Dalam masalah ini ada dua pendapat atau lebih, dan seterusnya.” Ungkapan-ungkapan tersebut menunjukkan adanya toleransi yang sangat kuat terhadap perbedaan pendapat. Selain itu, hati mereka juga lapang dari truth claim (klaim pembenaran atas pendapat diri) karena memang di dalam fiqih tidak dibenarkan adanya pengklaiman pendapat yang paling benar. Lebih-lebih, pemaksaan sebuah pendapat atau madzhab kepada siapa pun.

Umat awam yang tidak terlibat dalam memproses hukum syari'ah, mereka diberi hak untuk berijtihad dalam memilih madzhab yang cocok dengan nurani, nalar, dan kondisinya, tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak manapun.

Sebagai dampak dari kebebasan berijtihad ini, terlihat jelas pada realita: Madzhab Syafi'i dianggap sebagai madzhab yang cocok di daerah tropis seperti Indonesia, Malaysia, dan Brunei. Madzhab ini tumbuh subur menjadi madzhab mayoritas. Madzhab Hanafi dan Hambali sangat cocak di daerah subtropis seperti negara-negara yang ada di Asia Tengah: India, Pakistan dan di Timur Tengah seperti Saudi Arabia, Kuwait. Madzhab Maliki subur di daerah dekat kutub seperti Andalus dan Afrika Utara seperti Marako, Tunis dan Aljazair.

Umat juga diberi wewenang untuk ber-ijtihad di dalam penerapan hukum syari'ah. Dalam hal ini, umat telah ber-ijtihad dengan beragam cara: Sebagian berijtihad melalui formalisasi agama; Sebagian berijtihad melalui jalur politik; Sebagian berijtihad melalui jalur kultur budaya religi, yakni penerapan hukum syari'ah yang berpijak kepada kondisi umat.

Penerapan Syari'ah Berpijak Pada Kondisi

Hukum syari'ah dalam batas-batas tertentu, sebenarnya masih berstatus teoritis-idealis. Disebut demikian, karena finalnya tidak terletak pada tataran konsep, tetapi terletak pad a kondisi penerapannya. Dengan demikian, hukum syari'ah bersifat sangat kondisional. Kondisionalitas inilah yang menunjukkan syari'ah Islam sangat fleksibel dan tidak kaku.

Sesuatu yang menurut hukum syari'ah wajib, apabila dalam pelaksanaannya belum memungkinkan karena belum terpenuhinya faktor sebab, syarat dan keberadaan faktor kendala, baik ekonomi atau kesehatan; maka hukum wajib itu menjadi berubah. Misalnya, ibadah haji menurut hukum syari'ah adalah wajib hukumnya bahkan merupakan salah satu rukun Islam. Namun seorang muslim karena faktor kondisi ekonomi atau kesehatannya yang belum memungkinkan, hukum wajib tersebut berubah menjadi tidak wajib.

Jadi, finalisasi atau penentu utama dalam pelaksanaan hukum syari'ah adalah kemampuan dan kondisi umat yang menjadi sasaran dari hukum syari'ah itu. Kemampuan dan kondisi ini tertuang di dalam ilmu Usul Fiqih dengan al-ahkaam al­wadf'iyah, yakni faktor-faktor sebab, syarat, dan keberadaan kendala. Dengan begitu, penerapan hukum syari'ah yang seirama dengan kebijakan agama dapat diberlakukan melalui upaya-upaya pengondisian umat yang dalam bahasa sosiologi sering disebut jalur kultur-budaya-religi. Dalam pengondisian tersebut, Allah SWT selalu memerintahkan kepada umat untuk menghindari segala sesuatu yang sulit. "Kami tidak menurunkan Al-Qur'an ini kepadamu agar kamu menjadi susah." (QS Thaha, 2).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar