Selasa, 06 Desember 2011

Budaya Indonesia Islami (2)

Agama merupakan salah satu sumber kebudayaan. Dalam penerapan hukum syari'ah, kebudayaan lokal (local culture) justru semakin kaya oleh nilai-nilai baru. Dalam hal berbusana misalnya. Islam melalui IImu Fiqih hanya memberikan norma (makna atau esensi). Norma dan makna itu berupa batasan aurat yang harus ditutupi.

Adapun dalam hal mode pakaian, agama tidak menuntut mode tertentu seperti mode pakaian zaman Rasul SAW. Karena agama memandang mode (makna simbol) sebagai bagian dari semangat kreativitas tradisi, budaya. Semangat kreativitas itu dapat berubah di setiap komunitas, tempat, dan zaman. Sebaliknya, ketentuan menutup batasan aurat merupakan bagian dari norma agama yang tidak berubah. Begitu juga dalam hal lainnya.

Islam diturunkan di lingkungan budaya Arab, dan Rasul SAW adalah orang Arab. Namun dalam hal ini, Islam tidak identik dengan Arab. Atau sebaliknya, Arab tidak identik dengan Islam. Dengan ketentuan seperti ini, Islam akan dapat diterima dengan tumbuh subur di segala tempat, komunitas dan zaman. Ajarannya dapat diterapkan pada karakter dan kultur budaya masing-masing umat. Itulah bukti, nilai ajaran Islam itu fleksibel.

Berkaitan dengan penerapan hukum syari'ah, Hadits menyebutkan: Kalian, para sahabat, hidup di suatu zaman (zaman Rasul saw), bila kalian meninggalkan 10% (sepuluh persen) dari ajaran agama (artinya, telah menerapkan 90%), maka kalian akan hancur diazab oleh Allah. Namun kelak, akan datang suatu zaman, kendatipun mereka baru mampu menerapkan 10% (sepeluh persen) saja dari ajaran agama ini, mereka akan selamat dari ancaman azab. (H.R Turmudzi).

Rasul saw menyebutkan angka 10% dalam hal tolok ukur keselamatan umat akhir zaman. Penyebutan angka ini bersifat kontekstual. Maksudnya, - wallahu a'lam - Rasul SAW sangat memahami dampak globalisasi terhadap kesulitan umat dalam penerapan hukum syari'ah secara sempuma. Itulah sebabnya, Rasul SAW menduga, lebih tepatnya memprediksi, akan ada indikasi penurunan kuantitas dan kualitas penerapan hukum syari'ah dalam kehidupan umat pad a akhir zaman. Terlepas dari itu semua, Hadits yang jauh menjangkau masa depan ini (futuris) dapat dipandang sebagai dorongan moral-spiritual bagi umat untuk berusaha semaksimal mungkin dalam penerapan hukum syari'ah sebatas kemampuannya. Walaupun pada akhirnya sulit untuk menerapkannya secara sempurna. Bukankah Allah SWT sering menegaskan, bertakwa-lah sesuai dengan kadar kemampuanmu, Ittaqullah mastatha'tum. Semakin tinggi tingkat kesulitan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, semakin tinggi nilai penghargaan yang diperolehnya dari Allah SWT.

Penghargaan ini terlepas dari berhasil atau tidaknya pekerjaan tersebut. Karena yang akan ditanya Allah swt kelak pada hari kemudian adalah: Apa upayamu? dan bukan apa hasilmu. Karena, upaya merupakan hak yang dimiliki pihak manusia, sementara hakekat penentu keberhasilan ada di tangan Allah swt secara mutlak. Itulah sebabnya, Allah swt tidak menanyakan kepada hamba-Nya tentang sesuatu yang ada di tangan-Nya. Yakni, keberhasilan.

Ekstrimisme dalam Penerapan Hukum Syari'ah


Masih berkaitan dengan penerapan hukum syari'ah, Rasul SAW memperingatkan para ekstrimis yang cenderung melakukan kekerasan dalam kehidupan beragama. Ekstrimitas adalah tindakan yang melewati batas (radikal) yang biasanya cenderung bersifat kaku. Ekstrimitas dalam beragama berarti perbuatan yang berkaitan dengan pelaksanaan ajaran agama yang bersifat berlebihan atau cenderung kaku. Mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh ekstrimitas ini, ada banyak Hadits yang memberi peringatan. Peringatan tersebut tertuang di antaranya dalam Hadits berikut:

Hati-hati dengan ekstrimisme dalam kehidupan beragama karena kehancuran umat terdahulu terjadi karena ekstrimisme da/am kehidupan beragama. (HR. Ahmad dan An­Nasa’i)

Celaka orang-orang ekstrim !!! (diucapkan oleh Rasul SAW sampai tiga kali). (H.R Muslim). (Perawi Hadits berkata): Orang-orang ekstrim adalah orang-orang yang melakukan kekerasan yang bukan pada tempatnya da/am kehidupan beragama.

Pertanyaannya, mengapa ektrimisme di dalam penerapan hukum syari'ah dilarang Rasul saw? Mengapa beliau bahkan mewanti-wanti kepada umatnya, kehancuran umat terdahulu terjadi disebabkan oleh ekstrimisme? Di dalam agama, terdapat batasan wewenang manusia sebagai hamba Allah swt. Ketika seseorang berdakwah sesuai dengan wewenangnya dalam rangka menerapkan hukum syari'ah, ia memiliki keterbatasan terutama menyangkut ketidakmampuan seseorang memberi hidayah kepada objek dakwah (mad'u). la mesti sadar, Allah SWT tidak memberikan wewenang kepada siapapun untuk mampu memberikan hidayah kepada sesamanya. Pemberian hidayah adalah wewenang mutlak Allah SWT.

Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi hidayah kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi hidayah kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima hid ayah
. (QS al-Qashash, 56).

Jangankan menusia biasa, setingkat Nabi Ibrahim as sekalipun, tidak mampu memberikan hidayah kepada ayahnya. Nabi Nuh as tidak mampu memberi hidayah kepada anaknya. Nabi Luth as tidak mampu memberi hidayah kepada istrinya. Bahkan, Nabi Muhammad SAW sendiri, tidak diberi wewenang untuk bisa memberikan hidayah kepada pamannya, Abu Thalib. Apalagi dengan manusia kebanyakan lainnya.

Atas dasar batasan wewenang manusia itulah, agama melarang segala bentuk pemaksaan atas nama agama. Tindakan yang termasuk dilarang adalah tindak kekerasan dan ekstrimitas dalam kehidupan beragama. Hadits Rasul SAW berikut memberi penegasan.

Demi Allah, bila kalian tidak berbuat dosa, Allah mengganti kalian dengan generasi baru yang berbuat dosa. Namun, mereka selalu meminta ampun kepada-Nya dan Mahapengampun memberikan ampunan kepada mereka
. (H.R Muslim)

Sepintas lalu, Hadits tersebut sepertinya menyadarkan kita, bahwa manusia begitu rentan untuk berbuat dosa. Di dalam diri setiap manusia telah diselipkan oleh Allah SWT berbagai unsur syahwat. Di dalamnya ada peluang keburukan dan kebaikan. Namun, yang sebenamya sangat "dipermasalahkan" oleh Allah swt adalah: Mengapa manusia enggan untuk meminta ampunan kepada­Nya? Mengapa manusia juga berat hati untuk kembali dan bertaubat kepada-Nya? Padahal Allah SWT Mahapengampun dan Dia paling suka untuk memberikan ampunan.

Tujuan utama Allah swt mengutus Rasul SAW adalah untuk menyempumakan etika, moral, dan akhlak yang mulia. Rasul SAW bersabda: Sesungguhnya aku (Rasul SAW) diutus (oleh Allah swt) untuk menyempumakan akhak (etika) yang mulia. (HR. Ahmad).

Hadits ini sang at menekankan pentingnya etika, moral dan akhlak yang mulia. Secara khusus, dalam penerapan hukum syari'ah. Penekanan seperti ini dapat dilihat juga dari firman Allah SWT; "Dan bila engkau (Rasul) tidak ramah dan berhati keras (dalam ber-da'wah) maka pasti orang-orang menghindar darimu." (Q.S. Ali Imran: 159)

Dalam ayat ini, Allah SWT mengingatkan Rasul SAW agar tetap menjaga etika di dalam melaksakan tugas da'wahnya. Jadi, siapapun tidak dibenarkan "mengatasnamakan" penerapan hukum syari'ah dengan cara melakukan pelanggaran terhadap etika, moral dan akhlak yang mulia. Artinya, dalam situasi dan kondisi bagaimana pun, ia harus tetap mengacu dan berada pada koridor tersebut.

Di samping itu, realita yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa segala bentuk upaya yang dilakukan oleh manusia --termasuk dalam upaya dakwah bil lisan maupun bil-hal - tingkat keberhasilan dan kegagalannya dalam hal mendapat hidayah, sepenuhnya menjadi wewenang mutlak Allah SWT. Keterlibatan dan segala yang diupayakan manusia menunjukkan, Allah SWT menghargai posisi dan kapasitas manusia sebagai khalifah di muka bumi. Namun, keberhasilan usaha seriusnya itu ada di tangan kekuasaan-Nya. Demikian pula agenda yang pasti berjalan di lapangan adalah agenda dan kehendak-Nya. Sesuatu yang lazim untuk dilakukan manusia, saat melakukan upaya-upaya penerapan hukum syari'ah melalui jalur kultur budaya religi adalah, tawakal dan bergantung hanya kepada Allah SWT Yang Mahakuasa. Dengan begitu, keshalehan umat, ketaatan beragama, bangsa yang berbudi dan berbudaya luhur, negeri yang makmur, sejahtera, aman dan sentosa, semoga dapat segera terwujud.

Kesimpulan

Dinamika Hukum Islam, temyata di dalamnya terdapat beberapa hal yang cukup menarik untuk dicermati, diantaranya:

1. Allah SWT, walau memiliki otoritas absolut atas hamba-hamba-Nya, namun sangat menghargai hamba-Nya ketika Dia menetapkan hukum syari'ah dengan melibatkan ummat dalam memproses hukum-Nya.

2. Allah SWT menerapkan pendekatan partisipatif dengan memposisikan umat sebagai subjek-aktif yang dihargai, dan bukan sebagai objek-pasif yang didikte. Keterlibatan ini berlangsung mulai dari memproses hukum, memilih altematif hukum sampai pada saat penerapan hukum syari'ah, padahal mereka adalah hamba-Nya.

3. Keberadaan karakter dan dinamika yang terdapat dalam hukum Islam, sebenamya memberi peluang emas yang seluas-luasnya kepada umat Islam untuk dapat lebih pro-aktif berkreasi dengan sang at fleksibel tanpa kaku di dalam penerapan hukum syari'ah yang berpijak pada kemampuan, kondisi budaya lokal serta kondisi zaman dimana umat Islam berada. Dan tentunya termasuk kita sebagai umat Islam yang hidup berdampingan dengan umat agama lainnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasaskan Pancasila dan Undang­Undang Dasar 1945.

Bagi sebagian orang yang kurang memahami hubungan antara agama dan budaya, terutama kurang bisa membedakan antara hal-hal yang bersifat normatif agama dan budaya ketika Islam diterapkan oleh Rasul SAW di lingkungan bangsa dan budaya Arab. Maka dalam penerapan Islam-nya di Indonesia yang terjadi adalah Arabisasi Indonesia atas nama Agama. Padahal, sesuai dengan Karakter dan Dinamika Hukum Islam, ketika nilai-nilai agama Islam diterapkan pada suku Sunda, maka lahirlah Budaya Sunda Islami, begitu juga dengan Budaya Jawa Islami, Budaya Bugis Islami dan seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar