Di antara
persoalan yang patut ditegaskan di sini adalah apa yang dikutip Ibn
Hajar dari Ath- Thayyibi, ”Jika ada beberapa hadis yang sama kuat, maka
harus dipadukan dan dihukumi sebagai satu hadis." Dengan demikian,
kemutlakan sebuah hadis bisa lebih dipahami dengan memperhatikan hadis
senada yang bersifat muqayyad (berisi penjelasan tentang masalah yang khusus).
Selain itu, kita juga harus merangkum semua makna yang ada dalam hadis
itu, baik tentang perintah, larangan, atau sekadar pembolehan. Kemudian,
membedakan tingkatan sebuah perintah, apakah itu wajib, sunnah, atau
boleh. Juga memilah macam-macam larangan, apakah itu haram atau makruh.
Untuk itu, para ulama menuliskan beberapa kaidah pokok untuk memahami
ungkapanungkapan tertentu guna memahami maksud hadis tersebut; seperti
apakah ia menetapkan kesyarian suatu perkara, pun derajar hukumnya mulai
dari tingkatan wajib, sunnah, mubah, makruh hingga haram.
Semua hal yang disebutkan di atas harus diketahui terlebih dahulu agar
seseorang tidak sampai melewati batas dalam menentukan kewajiban yang
harus dilakukan, atau larangan yang harus dihindari. Begitu juga
wilayah-wilayah yang harus ditoleransi, sehingga tidak memaksakan orang
lain untuk. mengikutinya.
Karena itu, siapa yang benar-benar mengetahui masalah-masalah yang
disepakati dan masalahmasalah yang diperdebatkan, serta mengetahui
semua kaidah yang kami sebutkan, dia tidak akan tergesagesa dalam
menentukan apakah perbuatan itu halal, haram, atau bid'ah.
Dia juga akan bisa melakukan kajian yang teliti dalam melakukan sebuah
penyimpulan hukum hingga bisa mengetahui apa saja yang boleh diingkari
dan dihindari. Karena pengingkaran hanya bisa dilakukan terhadap orang
yang meninggalkan kewajiban ataupun melakukan hal-hal yang diharamkan,
terutama kasus-kasus yang yang disepakati keharamannya. Bukan termasuk
masalah-masalah ijtihadiyah yang masih diperdebatkan di kalangan para
ulama dan para pengikutnya.
Pendapat yang tidak dilandaskan pada pedoman pokok syariat, baik yang
bersifat umum dan maupun yang bersifat khusus, merupakan pendapat yang
tercela yang ditentang oleh syariat Islam. Sedangkan pendapat yang benar
dan bisa diterima adalah pendapat yang diperoleh dari proses
penyimpulan dan pemikiran dengan bertolak dari teks kitab suci atau
hadis: Termasuk di antaranya adalah ijtihad dengan melakukan qiyas yang
didasarkan pada teks tertentu. Ijtihad seperti ini mempunyai legitimasi
hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Perlu dijelaskan bahwa perbuatan haram adalah segala sesuatu yang
diterangkan keharamannya secara eksplisit dalam nash kitab suci atau
sunnah Nabi SAW, atau keharamannya disimpulkan berdasarkan dalil-dalil
syariat, tanpa dipaksakan atau dibuat-buat. Sedangkan fardhu adalah
segala sesuatu yang ditentukan hukum keharusannya oleh syariat.
Sementara persoalan yang tidak disinggung oleh syara' (al-maskut 'anhu),
hukumnya diserahkan kepada umat. Bahkan jika saja mereka salah
menentukan, maka akan dimaafkan. Kecuali apabila hukum tersebut
berlawanan dengan AlQur’an, ijma' ulama atau istinbat dengan salah satu
cara yang sah.
Dalam sebuah hadis, dari Abu Darda' diceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Apa-apa
yang dihalalkan oleh Allah Swt dalam Kitab-Nya adalah halal, dan
apa-apa yang diharamkan adalah haram. Sedangkan hukum apa-apa yang ridak
disinggung diserahkan pada ijtihad masing-masing. Maka terimalah
keleluasaan dari Allah, karena sesungguhnya Allah SWT tidak akan
melupakan sesuatu apapun." Kemudian beliau membacakan firman Allah SWT, "Dan Tuhanmu tidaklah pelupa."
Hadit tersebut diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak,
jilid II, him 375. Beliau berkata, hadis ini adalah shahih dari segi
sanadnya, sebagaimana disetujui oleh Adz-Dzahabi. Dalam rangkaian sanad
yang berbeda, Al-Baihaqi juga meriwayatkan dalam Sunan-nya, jilid X, hlm. 12; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daruquthni, jilid II, hlm. 137; Al-Haytsami, Majma', jilid I, hlm. 171, yang menisbahkannya kepada Al-Bazzaz dan At-Thabari dalam Mu'jam Kabir-nya, dan berkata: 'Sanadnya baik (hasan), sedangkan para perawinya adalah terpercaya (tsiqat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar